"Kami baru saja menerima draft final revisi Peraturan Perundangan Nomor 59 tentang PNBP sektor kehutan yang mengatur tentang harga tiket masuk.
Dalam draf itu dijelaskan, bahwa tiket masuk ke kawasan TNBTS untuk wisatawan nusantara atau lokal Rp 20.000 ditambah mendaki pergunung ditambah menyusuri hutan dan berkemah.
"Sehingga dimungkinkan harga tiket masuk ke TNBTS mencapai Rp 35.000 ditambah Rp 2.500 untuk asuransi.
Jika ditotalkan, wisatawan atau pendaki lokal harus merogoh kantong Rp 37.500 untuk sekali melakukan pendakian dan berwisata ke kawasan TNBTS.
Harga tiket masuk itu hanya berlaku untuk wisatawan dan pendaki lokal. Sedangkan untuk wisatawan atau pendaki mancanegara harga tiket masuk Rp 267.500.
Menurut Ayu, diperkirakan harga tiket masuk akan diberlakukan pada Bulan Mei 2014 setelah draf tersebut diundangkan.
"Selama ini harga tiket masuk Rp 10.000 tapi itu adalah menggunakan peraturan tahun 1998.