Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam bahwa Taman Nasional Gunung Rinjani dalam rangka mempertahankan keutuhan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya perlu melakukan langkah-langkah antisipatif terhadap segala bentuk gangguan, hambatan dan ancaman yang dapat mengganggu upaya pelestarian ekosistem, salah satunya dengan melakukan penutupan kawasan. Penutupan ini bertujuan untuk merevitalisasi ekosistem yang dimungkinkan terganggu oleh aktivitas pengunjung terutama disekitar jalur pendakian. Disamping itu, berdasarkan informasi dari Stasiun Meteorologi Kediri Nusa Tenggara Barat bahwa saat ini cuaca dalam kondisi yang tidak mendukung untuk dilakukan aktivitas pendakian ( curah dan sifat hujan intensitas tinggi ).
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami akan menutup aktivitas pendakian ke Gunung Rinjani terhitung mulai tanggal 10 Januari s/d 31 Maret 2015.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan pemaklumannya diucapkan terima kasih.
Sumber : http://www.tnrinjani.net/